Ada Obat Kuat? Polda Bali Tangkap 2 Pelaku dan Sita Ratusan Ribu Obat Ilegal

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Ada Obat Kuat? Polda Bali Tangkap 2 Pelaku dan Sita Ratusan Ribu Obat Ilegal

Penangkapan Dua Tersangka Peredaran Obat Ilegal di Bali

Pihak kepolisian Polda Bali telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus peredaran obat-obatan tidak berizin atau ilegal. Kedua tersangka tersebut diketahui terlibat dalam aktivitas penyelundupan dan penjualan obat-obatan yang tidak memiliki izin resmi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, menjelaskan bahwa nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai hampir Rp 2 miliar. u201cPolda Bali berhasil mengungkap peredaran obat-obatan tidak berizin dengan nilai sekitar Rp 1,9 miliar,u201d ujarnya saat memberikan keterangan pers di Mapolda Bali, Denpasar pada Kamis (25/9).

Kasus ini berhasil diungkap setelah tim melakukan penggerebekan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) pada tanggal 14 September 2025. Ketiga TKP tersebut adalah:

  • TKP 1 di Jalan Nakula, Kuta Badung.
  • TKP 2 di Jalan Lebak Bene, Legian Kelod, Kuta Badung.
  • TKP 3 di Jalan Pandawa 1, Legian Kaja, Kuta Badung.

Menurut informasi dari Kombes Pol Radiant, TKP 2 digunakan sebagai gudang penyimpanan obat ilegal. Dari ketiga lokasi tersebut, tim Ditresnarkoba berhasil menangkap dua tersangka, yaitu AR, laki-laki berusia 41 tahun asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan S, laki-laki berusia 46 tahun asal Bangkalan, Jawa Timur.

Dari kedua tersangka, polisi menyita berbagai jenis obat ilegal seperti psikotropika dan obat keras. Contohnya termasuk metilfenidat, diazepam, alprazolam, sex drops, viagra, cialis, dolgesik tramadol, kamagra oral jelly, dan masih banyak lagi jenis lainnya. Total barang bukti yang disita mencapai 65.028 tablet atau kapsul.

Menurut keterangan dari kedua tersangka, obat ilegal tersebut diperoleh melalui seseorang dengan inisial I, D, R, dan E secara online. Modus operandi mereka adalah menjual dan mengedarkan obat keras berlogo (K) tanpa resep dokter serta obat-obatan mengandung psikotropika kepada masyarakat. Motif utama mereka adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Atas tindakan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3. Ancaman hukuman yang bisa diterima adalah penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

Berdasarkan kejadian ini, Kombes Pol Radiant mengimbau masyarakat untuk bersama-sama berperan dalam melawan peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang. Ia juga menyarankan agar masyarakat saling mengawasi dan mengingatkan akan bahaya dari barang haram tersebut. Jika menemukan indikasi adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar, masyarakat diminta melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat. Kepolisian menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi pelapor.