
Utang Pemkab Majalengka ke BPJS Kesehatan Capai Rp 86 Miliar
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka memiliki utang yang cukup besar terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Total utang tersebut mencapai sekitar Rp 86 miliar, yang berasal dari tunggakan iuran wajib pegawai (IWP) dan penerima bantuan iuran (PBI). Angka ini menunjukkan adanya penumpukan kewajiban yang harus segera diselesaikan.
Utang yang sangat tinggi ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah setempat. Untuk mengatasi masalah ini, Pemkab Majalengka melakukan pertemuan dengan pihak BPJS Kesehatan. Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas solusi terkait tunggakan yang telah berlangsung dalam jangka waktu lama. Dikhawatirkan, jika tidak segera dibayar, utang ini dapat memengaruhi kualitas layanan kesehatan bagi peserta BPJS.
Bupati Majalengka Eman Suherman menyampaikan bahwa pihaknya mengakui adanya beban utang yang cukup besar. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah akan segera melakukan pembayaran cicilan sesuai kemampuan. Menurutnya, utang harus dibayar, meskipun dalam bentuk cicilan.
”Pada pertemuan ini dengan BPJS Kesehatan, kami mengakui memiliki beban utang cukup besar, dan utang BPJS ini kami pastikan akan dibayar, karena yang namanya utang, harus dibayar,” ujar Eman.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati juga menyampaikan harapan agar layanan kesehatan tetap optimal bagi semua peserta BPJS, baik itu pegawai pemerintah maupun peserta PBI. Ia khawatir jika ada pengurangan layanan akibat tunggakan yang belum terselesaikan.
Komitmen Pembayaran Tunggakan
Utang yang harus segera dibayar terdiri dari dua bagian utama, yaitu IWP sebesar Rp 19 miliar dan PBI sebesar Rp 32 miliar. Dari total tersebut, sekitar Rp 35 miliar akan dibayarkan pada tahun ini, sementara sisanya akan dilakukan secara bertahap.
Eman menekankan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga kualitas layanan kesehatan. Ia meminta agar tidak ada alasan seperti obat habis atau dokter tidak hadir yang menghambat proses pengobatan bagi peserta BPJS.
”Jangan sampai ada alasan obat kosong hingga (peserta BPJS Kesehatan) harus membeli. Padahal, daftar obat untuk pasien sebenarnya ada di daftar BPJS, atau ada alasan dokternya sengaja diminta berhalangan dan lainnya yang menghambat pengobatan terhadap pasien,” kata Eman.
Dukungan DPRD Diperlukan
Eman juga menyampaikan keinginannya agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka memberikan dukungan dalam pembayaran tunggakan BPJS Kesehatan. Ia mengkhawatirkan jika tidak ada persetujuan dari dewan, maka tunggakan akan semakin besar setiap bulannya.
”Kami berharap dewan juga bisa ikut memikirkan kondisi beban tunggakan ini,” ucapnya.
Data Peserta BPJS di Kabupaten Majalengka
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Majalengka, Nasrudin, menyampaikan data jumlah peserta BPJS PBI yang menjadi tanggungan APBD Kabupaten Majalengka sebanyak 547.394 orang. Jumlah ini belum termasuk peserta program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang mencapai 168.374 peserta.
Dengan jumlah peserta yang begitu besar, pemenuhan kewajiban iuran menjadi prioritas utama agar layanan kesehatan tetap optimal.
Apresiasi dari BPJS Sumedang
Jayadi dari BPJS Sumedang memberikan apresiasi terhadap komitmen Pemkab Majalengka dalam mengakui tunggakan dan berusaha membayar sebagian dari utang tersebut. Meskipun hanya sebagian, kepastian pembayaran ini memberikan harapan bagi BPJS Kesehatan.
”Setidaknya ada kepastian dan harapan bagi BPJS Kesehatan soal piutang tersebut akan dibayar,” ujarnya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!