
Penolakan Gerbong Khusus Merokok di Kereta Api
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, secara tegas menolak usulan yang menginginkan adanya gerbong khusus untuk merokok di kereta api. Menurutnya, menyediakan gerbong khusus merokok berarti mengorbankan hak mayoritas penumpang lain.
"Transportasi umum adalah milik bersama. Menyediakan gerbong merokok berarti mengorbankan hak mayoritas penumpang untuk menikmati perjalanan yang sehat, nyaman, dan bebas asap rokok," ujarnya dalam pernyataannya.
PKS juga mengapresiasi sikap tegas PT KAI dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menolak usulan tersebut. Menurut Kholid, pemerintah seharusnya melahirkan kebijakan publik yang berpihak pada kesehatan masyarakat.
"Kesehatan publik adalah amanat konstitusi. PKS akan selalu mendukung kebijakan yang melindungi rakyat dari bahaya rokok, memperkuat edukasi, dan menjaga generasi muda dari adiksi nikotin," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tugas pemerintah adalah memperbaiki kualitas pelayanan dan memperluas akses moda transportasi publik. "Transportasi publik harus benar-benar menjadi sarana yang mendukung pembangunan manusia Indonesia yang unggul," jelasnya.
Usulan Gerbong Merokok dan Tanggapan Pihak Terkait
Usulan tentang adanya gerbong khusus merokok pertama kali diajukan oleh anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan, dalam rapat kerja bersama Direktur Utama (Dirut) PT KAI. Nasim mengklaim bahwa usulan ini merupakan aspirasi dari masyarakat.
"Karena perjalanan bisa sampai delapan jam, masa kereta tidak ada ruang untuk smoking area. Saya yakin satu gerbong bisa, ini aspirasi masyarakat," ujar Nasim di Gedung DPR RI.
Ia meyakini bahwa penyediaan gerbong khusus merokok akan memberikan manfaat bagi PT KAI karena banyak penumpang kereta api jarak jauh merupakan perokok. "Karena banyak kereta tidak smoking area, Pak Bobby. Nah, paling tidak dalam kereta ini ada satu gerbong, saya yakin, Pak. Saya yakin itu pasti bermanfaat dan menguntungkan buat kereta api, ya kan? Pasti banyak itu, satu saja, terus smoking," tambahnya.
Penolakan Kemenhub dan Aturan yang Berlaku
Menanggapi usulan tersebut, Direktur Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Allan Tandiono, menyatakan bahwa larangan merokok di kereta oleh PT KAI merujuk pada aturan yang berlaku. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
"Angkutan umum termasuk kereta api telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok atau KTR," kata Allan dalam jumpa pers di Jakarta.
Allan menegaskan bahwa kereta api merupakan transportasi publik sehingga harus menjamin kesehatan dan kenyamanan semua penumpang. Hal ini mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan kawasan tanpa rokok bukan hanya mengenai aturan, tetapi juga perlindungan bagi pengguna jasa transportasi.
"Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan tadi yang selalu diingatkan yaitu berfokus pada kualitas pelayanan," jelasnya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!