
Upaya Pemerintah Kabupaten Jayapura dalam Menangani Orang Dengan Gangguan Jiwa
Pemerintah Kabupaten Jayapura terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan, termasuk dalam penanganan masalah kesehatan jiwa. Salah satu langkah yang diambil adalah pembentukan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM). Tujuan utama dari pembentukan tim ini adalah untuk memperkuat pengelolaan dan pelayanan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di wilayah setempat.
Lilian Suebu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, menjelaskan bahwa komitmen pemerintah dalam mewujudkan kota sehat tidak hanya berfokus pada penyakit menular seperti TBC, malaria, atau HIV, tetapi juga melibatkan perhatian terhadap kesehatan mental masyarakat. Hal ini menjadi penting karena kondisi kesehatan jiwa sering kali diabaikan meskipun dampaknya sangat besar terhadap kehidupan individu maupun masyarakat secara keseluruhan.
Dalam acara sosialisasi pembentukan TPKJM yang digelar di Hotel Horex Sentani, Lilian mengungkapkan bahwa masalah ODGJ tidak dapat diselesaikan hanya oleh Dinas Kesehatan saja. Ia menekankan pentingnya sinergi antar lembaga, koordinasi lintas sektor, serta kolaborasi dari berbagai pihak agar kasus ODGJ bisa ditangani secara optimal.
Berdasarkan data terbaru, jumlah ODGJ berat di Kabupaten Jayapura mengalami peningkatan signifikan. Pada tahun 2024, jumlahnya mencapai 290 kasus, sedangkan pada tahun 2025 meningkat menjadi 323 kasus. Angka ini menunjukkan adanya peningkatan yang cukup tinggi, sehingga menjadi alarm bagi seluruh pihak untuk lebih waspada dan aktif dalam memberikan dukungan.
Menurut Lilian, kasus ODGJ terbanyak tercatat di Puskesmas Sentani dengan sebanyak 70 penderita. Ia menyampaikan bahwa peningkatan ini harus direspons dengan cepat dan tepat. Untuk itu, semua pihak diminta untuk turut serta dalam upaya penanganan ODGJ.
Beberapa instansi memiliki peran spesifik dalam proses penanganan ODGJ. Misalnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat berperan dalam penertiban ODGJ yang terlantar di jalan umum. Sementara itu, Dinas Sosial bertugas memberikan dukungan rehabilitasi kepada ODGJ. Diskominfo juga memiliki peran penting dalam menyebarkan informasi edukasi tentang kesehatan jiwa kepada masyarakat luas.
Lilian menegaskan bahwa jika ingin mewujudkan kota sehat, ODGJ tidak boleh lagi dibiarkan berkeliaran di jalanan. Diperlukan tindakan konkret dan kolaboratif dari berbagai pihak agar ODGJ mendapatkan perlakuan yang layak dan bantuan yang memadai.
Dengan adanya TPKJM, diharapkan dapat menjadi wadah yang mampu mengoordinasikan berbagai pihak dalam upaya penanganan ODGJ. Selain itu, TPKJM juga diharapkan mampu memberikan edukasi dan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan jiwa. Dengan demikian, masyarakat akan lebih memahami dan merasa nyaman dalam menghadapi isu kesehatan jiwa.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!