
Penangkapan Pengedar Narkoba di Brebes, Polisi Sita Ratusan Butir Obat Psikotropika
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Brebes kembali menunjukkan keberhasilannya dalam mengungkap aktivitas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MD alias Iceng (33) ditangkap saat sedang berada di sebuah kafe. Dari tangan pelaku, polisi menemukan ribuan butir obat psikotropika yang siap diedarkan.
Penangkapan terjadi pada Rabu, 24 September 2025, sekitar pukul 01.15 WIB. Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang melaporkan adanya seseorang membawa narkoba jenis sabu di salah satu kafe di kawasan Pasar Batang, Brebes. Setelah memastikan keberadaan target, Unit 1 Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi tersebut.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan enam butir obat psikotropika jenis Riklona di saku celana pelaku. Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. "Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti tersebut," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar pada hari yang sama.
Penggeledahan dilanjutkan ke rumah pelaku yang berada di Desa Gamprit. Di sana, polisi menemukan 34 paket sabu siap edar serta delapan pot berisi 8.000 butir obat psikotropika. Hasil pengembangan kasus juga membuat petugas menemukan penyimpanan sabu lainnya. MD alias Iceng menunjukkan beberapa titik lokasi penyimpanan, antara lain area Alun-alun Brebes, tepat di sebelah barat Bank BCA, serta sekitar lampu merah Bhakti Asih, Wanasari.
Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 42 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 11,19 gram, serta 8.000 butir obat psikotropika. Pelaku kini ditahan di Mapolres Brebes dan dijerat dengan Pasal 114 subsider 112, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kini pelaku mendekam di rumah tahanan Polres Brebes, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," tambah Kapolres.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen dalam menindak tegas peredaran narkoba. Upaya ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika.
Langkah Efektif dalam Pemberantasan Narkoba
Selain penangkapan terhadap pelaku, langkah-langkah lain yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Brebes termasuk pengembangan informasi dari masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Beberapa titik lokasi yang diungkap selama penggeledahan memberikan gambaran bahwa peredaran narkoba tidak hanya terbatas pada tempat-tempat tertentu, tetapi bisa terjadi di mana saja. Oleh karena itu, peningkatan pengawasan dan kepedulian masyarakat menjadi kunci utama dalam meminimalkan risiko penyalahgunaan narkoba.
Polisi juga terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait guna memperkuat sistem pencegahan dan penindakan. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Kesimpulan
Kasus penangkapan MD alias Iceng menunjukkan bahwa kepolisian masih aktif dalam menangani isu narkoba. Dengan jumlah barang bukti yang cukup besar, hal ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman narkoba di wilayah Brebes. Selain itu, penangkapan ini juga menjadi contoh bagaimana masyarakat dapat berkontribusi dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.
Dengan terus berupaya memberantas peredaran narkoba, pihak kepolisian berharap mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh masyarakat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!