
Penangkapan Tiga Tersangka Peredaran Obat Daftar G di Depok
Unit Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Dalam operasi terbaru, pihak kepolisian berhasil mengungkap aktivitas ilegal yang melibatkan penjualan obat daftar G. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengintaian yang dilakukan, tiga tersangka berinisial FF, MR, dan I ditangkap karena menjual obat-obatan tersebut.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, menjelaskan bahwa peredaran obat daftar G tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan generasi muda. Menurutnya, keberadaan obat-obatan ini di tengah masyarakat bisa merusak masa depan anak-anak muda yang belum memahami dampak negatif dari penggunaannya.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah besar obat daftar G dengan berbagai jenis dan merek. Jumlah total barang bukti yang disita mencapai 2.159 butir. Obat-obatan tersebut antara lain Tramadol, Eksimer, dan Mersi. Pengungkapan ini menunjukkan betapa luasnya jaringan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Depok.
u201cKami mengamankan sebanyak 2.159 butir obat daftar G dengan tiga tersangka,u201d ujar Kombes Pol Abdul Waras saat konferensi pers pada Jumat (26/9/2025). Ia menambahkan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari berbagai jenis obat yang sering digunakan untuk pengobatan, tetapi juga rentan disalahgunakan.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang narkoba. Ancaman hukuman yang diberikan cukup berat, yaitu maksimal 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar. Langkah ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba.
Selain melakukan penindakan terhadap pelaku, pihak kepolisian juga fokus pada upaya pencegahan. Kombes Pol Abdul Waras menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih waspada terhadap bahaya narkoba. Pihaknya berharap masyarakat dapat menjadi agen pencegahan dengan memahami risiko penggunaan obat-obatan terlarang.
Beberapa langkah yang telah diambil oleh Satresnarkoba antara lain sosialisasi di sekolah-sekolah, kerja sama dengan lembaga kesehatan, serta penguatan pengawasan terhadap apotek dan toko obat. Dengan pendekatan yang lebih holistik, diharapkan dapat mengurangi jumlah kasus peredaran obat daftar G dan narkoba secara umum.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa penindakan akan terus dilakukan tanpa mengenal waktu. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat dan tegas. Hal ini dilakukan guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda yang merupakan aset bangsa.
Melalui langkah-langkah ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan meminimalkan risiko penggunaan narkoba di kalangan anak-anak muda. Dengan kolaborasi antara aparat kepolisian, lembaga pendidikan, dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkoba.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!