:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1313042/original/029467500_1470812079-20160810-mie-berformalin-Boy-2.jpg)
Penemuan Pabrik Mi Kuning Berformalin di Kabupaten Simalungun
Pembuatan mi kuning yang mengandung formalin telah ditemukan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Simalungun. Hal ini menunjukkan adanya kecolongan dari pihak Dinas Kesehatan setempat, terlepas dari tindakan yang dilakukan untuk memastikan kualitas produk makanan.
Berdasarkan hasil penyelidikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Medan, terdapat dua pengusaha yang menggunakan formalin dalam proses pembuatan mi. Kedua pengusaha tersebut berada di Kecamatan Panombeian Panei dan Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, Edwin Tony Simanjuntak Apt, mengatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Ia menyampaikan bahwa temuan BPOM akan segera ditindaklanjuti melalui petugas sanitarian.
“Kita akan tindaklanjuti temuan BPOM tersebut untuk meningkatkan IKL di lapangan melalui petugas-petugas sanitarian kita,” ujar Edwin. Menurutnya, peran sanitarian adalah untuk mengidentifikasi, evaluasi, dan pengelolaan risiko kesehatan lingkungan seperti kualitas air, udara, tanah, dan pangan.
Edwin juga menekankan pentingnya memperhatikan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat. Ia menilai bahwa semua aspek harus dipantau secara ketat agar tidak ada pelanggaran yang terjadi.
Dalam temuan BPOM tersebut, para pengusaha "nakal" ini bekerja dalam sektor pembuatan mi kelas menengah dengan modus perusahaan rumahan yang selalu tertutup rapat dan beraktivitas secara senyap. Produk mereka kemudian didistribusikan ke Pasar Parluasan Kota Pematangsiantar atau diambil oleh pedagang langganan.
Penyidik PNS berhasil mengamankan belasan mi kuning siap edar, air rebusan dan air resep yang mengandung formalin, serta bahan baku utama pembuatan mi. Tindakan ini menunjukkan adanya upaya serius untuk menghentikan praktik ilegal tersebut.
Menurut Ketua BPOM Medan, Martin Suhendri, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan secara tegas menyebutkan bahwa mi jenis apapun harus bebas dari formalin. Ia menjelaskan bahwa pembuatan mi harus negatif formalin, artinya tidak boleh ada penggunaan formalin sama sekali dalam proses produksi.
Martin Suhendri juga menyebut bahwa kegiatan penggerebekan di wilayah Danau Toba turut melibatkan delapan penyidik PNS, personel Dirkrimsus Polda Sumut, dan pejabat Dinas Kesehatan Kab/Kota setempat. Langkah ini menunjukkan komitmen bersama untuk memberantas praktik ilegal dalam industri makanan.
Tindakan Lanjutan dan Kesadaran Masyarakat
Pemerintah daerah dan lembaga terkait diharapkan terus meningkatkan pengawasan terhadap industri makanan, terutama yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat. Selain itu, kesadaran masyarakat juga sangat penting untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan aman.
Masyarakat disarankan untuk lebih waspada saat membeli produk makanan, terutama mi yang biasanya mudah ditemukan di pasar tradisional. Memilih produsen yang terpercaya dan memiliki sertifikat kelayakan dapat menjadi langkah awal untuk menghindari konsumsi makanan berbahaya.
Selain itu, masyarakat juga bisa berpartisipasi dalam mengawasi aktivitas industri makanan di lingkungannya. Laporan cepat kepada pihak berwajib dapat membantu mencegah penyebaran produk ilegal yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat.
Dengan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pengawas, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalkan dan bahaya kesehatan yang disebabkan oleh produk makanan ilegal dapat dicegah.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!