Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tahun Depan, Ini Penjelasan Sri Mulyani

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tahun Depan, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Pemerintah Rencanakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan pada Tahun 2026

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah mempersiapkan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan pada tahun 2026. Langkah ini diambil untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan penyesuaian tarif, pemerintah berharap dapat tetap memastikan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Untuk mengurangi potensi gejolak di masyarakat, pemerintah juga menyiapkan skema subsidi sebagian bagi peserta mandiri. Hal ini bertujuan agar mereka tetap bisa memperoleh layanan kesehatan tanpa terganggu oleh kenaikan iuran.

Sejarah Penyesuaian Tarif BPJS Kesehatan

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan bukanlah hal baru. Sejak awal program JKN dijalankan, pemerintah telah beberapa kali melakukan penyesuaian tarif. Aturan tentang penyesuaian ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa evaluasi dan perubahan iuran dapat dilakukan setiap dua tahun sekali.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan dilakukan untuk memastikan keberlanjutan program JKN. Menurutnya, keberlanjutan dari program ini sangat bergantung pada manfaat yang diberikan kepada peserta. Semakin besar manfaat yang diberikan, maka semakin besar pula biaya yang dibutuhkan.

Subsidi untuk Peserta Mandiri

Meski ada kenaikan iuran, pemerintah tetap memberikan subsidi sebagian bagi peserta mandiri. Contohnya, peserta mandiri dengan iuran Rp 35 ribu per bulan, sementara seharusnya sebesar Rp 43 ribu. Selisih Rp 7 ribu tersebut dibayarkan oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).

Pengenaan Iuran Bertahap

Dalam kerangka pendanaan, pemerintah menyusun skema pembiayaan secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan antara tiga pilar utama: masyarakat/peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Penyesuaian iuran dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah. Pendekatan ini penting untuk meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program.

Alokasi Anggaran Kesehatan pada Tahun 2026

Pemerintah menetapkan alokasi anggaran sektor kesehatan pada tahun 2026 sebesar Rp 114 triliun, meningkat sekitar 8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Selain itu, Kementerian Kesehatan juga mendapatkan dukungan anggaran melalui APBD senilai Rp 14,5 triliun. Total anggaran Kementerian Kesehatan pada 2026 mencapai Rp 128 triliun.

Dalam RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp 244 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 123,2 triliun akan digunakan untuk layanan kesehatan masyarakat. Salah satunya adalah bantuan iuran jaminan kesehatan bagi 96,8 juta jiwa serta dukungan iuran PBPU/Bukan Pekerja (BP) bagi 49,6 juta jiwa dengan total anggaran mencapai Rp 69 triliun.

Tanggapan DPR RI

Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan langsung menuai perhatian dari DPR RI. Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menekankan bahwa kebijakan fiskal tidak boleh mengurangi hak masyarakat miskin dan rentan untuk mendapatkan layanan kesehatan. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya hanya karena hitung-hitungan fiskal.

Menurut Nurhadi, pemerintah tidak akan menaikkan tarif iuran secara serentak. Kenaikan akan dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi fiskal negara. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini bisa berdampak pada keberlanjutan akses layanan kesehatan, terutama bagi kelompok miskin dan rentan.

Ketentuan Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Saat Ini

Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa ketentuan iuran peserta hingga saat ini masih mengacu pada aturan yang berlaku. Dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Adapun ketentuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:

  • Kelas I: Rp150.000 per peserta
  • Kelas II: Rp100.000 per peserta
  • Kelas III: Rp42.000, dengan subsidi Rp7.000 sehingga peserta hanya membayar Rp35.000.

BPJS Kesehatan mendukung langkah pemerintah untuk menjaga keberlanjutan program JKN. Program ini menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin layanan kesehatan bagi hampir seluruh penduduk Indonesia.