BPJS Kesehatan: Isu Rawat Inap 3 Hari Peserta JKN adalah Hoaks

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penjelasan BPJS Kesehatan Terkait Isu Batasan Maksimal Rawat Inap 3 Hari

BPJS Kesehatan telah menegaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat mengenai batasan maksimal rawat inap selama tiga hari bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah hoaks. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi (PMU) BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa Tangerang, dr. Devi Afni dalam sebuah podcast di kanal YouTube Tribun Tangerang.

“Memang banyak beredar isu bahwa peserta program JKN hanya boleh dirawat selama tiga hari. Ingat ya, itu hoaks,” tegasnya. Menurut dr. Devi Afni, BPJS Kesehatan tidak pernah campur tangan dalam menentukan durasi rawat inap pasien. Semua keputusan terkait lama perawatan ditentukan sepenuhnya oleh dokter yang merawat pasien berdasarkan indikasi medis.

“Semua keputusan atas indikasi medis, atas instruksi dokter, dan dokterlah yang akan menyatakan kapan pasien layak untuk pulang dilanjutkan berobat di rumah,” jelasnya. Ia menegaskan kembali bahwa pasien rawat inap dengan BPJS Kesehatan tidak dibatasi jumlah hari. Lamanya perawatan tergantung pada kondisi medis pasien.

“Kalau memang butuh dirawat sebulan, ya boleh. Itu tetap dijamin BPJS Kesehatan. Selama indikasi medisnya memang membutuhkan perawatan,” ujar dr. Devi Afni. Namun, ia juga menyebut bahwa ada beberapa kondisi di lapangan di mana keluarga pasien enggan menerima keputusan dokter untuk memulangkan pasien karena tidak ada anggota keluarga yang dapat merawat pasien tersebut di rumah.

“Yang sering kita temukan adalah keluarga keberatan kalau pasiennya dipulangkan ke rumah, karena tidak ada yang ngerawat pasien di rumah. Nah, harusnya kan tidak seperti itu. Kalau memang sudah layak untuk pulang, ya sudah, pulang,” ucap dr. Devi Afni. Menurutnya, tindakan itu justru bisa menghambat pelayanan bagi pasien lain yang lebih membutuhkan perawatan di rumah sakit.

“Karena sayang ya, bed-nya itu bisa digunakan untuk pasien yang lain yang membutuhkan,” ungkap dr. Devi Afni.

Alur Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan yang Rawat Inap

Alur pelayanan bagi peserta program JKN dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik. Bila kondisi pasien tidak dapat ditangani di FKTP, maka akan dirujuk ke rumah sakit. Di rumah sakit, dokter spesialis memeriksa dan menentukan apakah pasien perlu rawat inap. Jika ya, maka dokter akan membuat pengantar rawat inap.

“Yang menentukan apakah pasien perlu dirawat dan kapan boleh pulang adalah dokter. Bukan keluarga, bukan juga BPJS,” jelas dr. Devi Afni. Ia kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada hoaks terkait pelayanan rawat inap di rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan hanya dibatasi tiga hari.

“Rawat inap tidak pernah dibatasi tiga hari. Semua kembali ke dokter yang merawat, berdasarkan kondisi medis pasien. Pastikan juga kepesertaan aktif dengan rutin membayar iuran,” sebutnya. Jika peserta JKN mengalami pelayanan rumah sakit yang belum sesuai, dapat menghubungi PIPP (Pemberi Informasi Penanganan Pengaduan) yang tersedia di setiap rumah sakit rekanan BPJS Kesehatan.

Selain itu, peserta JKN juga bisa menghubungi petugas BPJS SATU yang siap membantu melalui nomor kontak yang tertera di poster rumah sakit. Atau bisa juga melalui Call Center 165 dan media sosial resmi BPJS Kesehatan. “Datang langsung ke kantor cabang terdekat juga bisa, misalnya di Kabupaten Tangerang ke Kantor BPJS Kesehatan Tigaraksa,” tandas dr. Devi Afni.