
Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2026
Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah juga telah mempersiapkan skema subsidi sebagian bagi peserta mandiri agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa kesulitan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan bukanlah hal yang baru. Sejak pertama kali program JKN dijalankan, pemerintah sudah beberapa kali melakukan penyesuaian tarif. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa evaluasi dan perubahan iuran dapat dilakukan setiap dua tahun sekali.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa rencana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan bertujuan untuk memastikan keberlanjutan program JKN. Menurutnya, keberlanjutan dari JKN sangat bergantung pada besarnya manfaat yang diberikan kepada peserta.
"Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Ia menambahkan bahwa dengan manfaat yang semakin besar dari BPJS Kesehatan, maka perlu ada tambahan biaya. "Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar," jelasnya.
Selain itu, kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga memberi ruang bagi pemerintah untuk memperluas jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI). Meski begitu, kemampuan peserta mandiri tetap menjadi pertimbangan utama.
“Makanya kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp 35 ribu kalau tidak salah, harusnya Rp 43 ribu. Jadi, Rp 7 ribunya itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU),” jelas bendahara negara tersebut.
Iuran BPJS Kesehatan Naik Bertahap
Dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026 disebutkan bahwa iuran BPJS Kesehatan akan naik secara bertahap pada tahun depan. Pemerintah tetap akan memberikan subsidi bagi sebagian masyarakat yang berhak.
"Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan kewajiban antara tiga pilar utama: (1) masyarakat/peserta, (2) pemerintah pusat, dan (3) pemerintah daerah," tulis Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.
Untuk itu, penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah. Pendekatan bertahap ini penting untuk meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program.
Alokasi Anggaran Kesehatan Tahun 2026
Sebelumnya, pemerintah menetapkan alokasi anggaran sektor kesehatan pada 2026 sebesar Rp 114 triliun. Jumlah ini meningkat sekitar 8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 105,6 triliun.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga mendapatkan dukungan anggaran melalui APBD senilai Rp 14,5 triliun. Dengan tambahan tersebut, total anggaran Kementerian Kesehatan pada 2026 mencapai Rp 128 triliun.
Dalam RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp 244 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 123,2 triliun akan digunakan untuk layanan kesehatan masyarakat. Salah satunya adalah bantuan iuran jaminan kesehatan bagi 96,8 juta jiwa serta dukungan iuran PBPU/Bukan Pekerja (BP) bagi 49,6 juta jiwa dengan total anggaran mencapai Rp 69 triliun.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!