
Pengawasan Distribusi Obat Bahan Alam di Palopo Mengungkap Berbagai Pelanggaran
Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, telah melakukan pemeriksaan rutin terhadap berbagai sarana distribusi obat bahan alam (OBA). Hasil pemeriksaan ini menunjukkan adanya beberapa pelanggaran yang ditemukan dalam proses distribusi produk tersebut. Pelanggaran tersebut mencakup pengadaan produk yang tidak resmi, lemahnya pencatatan administrasi, serta praktik penjualan produk tanpa izin edar.
Kepala BPOM Palopo, Darman, menjelaskan bahwa obat bahan alam seharusnya melalui proses pengawasan ketat sebelum dipasarkan untuk memastikan keamanan produk yang beredar di masyarakat. Ia menyatakan bahwa premarket untuk obat bahan alam sama halnya dengan obat modern. Sebelum beredar, sudah dilakukan evaluasi untuk menjamin keamanan produk.
Dalam pemeriksaan terbaru, BPOM Palopo mencatat setidaknya sembilan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh sarana distribusi OBA di wilayah kerjanya. Beberapa pelanggaran tersebut antara lain:
- Pengadaan produk tidak bersumber dari distributor resmi.
- Tidak mengarsipkan dokumen pengadaan, seperti faktur.
- Tidak ada pencatatan keluar masuk produk.
- Penyimpanan bercampur dengan komoditas lain termasuk suplemen kesehatan, kosmetik, obat kuasi, dan pangan olahan.
- Produk rusak atau kedaluwarsa masih ditempatkan bersama produk layak jual.
- Menjual produk tanpa izin edar, mengandung bahan kimia obat (BKO), berbahaya, atau yang sudah ditarik dari peredaran.
- Menjual produk OBA dengan izin edar PIRT.
- Menjual dan mengiklankan produk OBA dengan klaim berlebihan atau penggunaan yang tidak sesuai, misalnya untuk tetes mata, tetes telinga, dan ovula.
- Tidak memiliki dokumen perizinan usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB).
Darman menyampaikan bahwa berbagai pelanggaran tersebut mencerminkan masih rendahnya kesadaran sebagian pelaku usaha dalam mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. BPOM Palopo tidak hanya melakukan upaya pembinaan. Jika pelanggaran dilakukan secara berulang dan pelaku usaha tidak menunjukkan perbaikan, pihaknya siap menempuh jalur hukum.
u201cKalau memang sudah berulang-ulang, tidak mengindahkan aturan, dan tidak memperbaiki setelah pembinaan, maka bisa kita bawa ke jenjang hukum,u201d ujarnya.
Selain fokus pada distribusi, BPOM juga memperketat pengawasan terhadap iklan produk obat tradisional, suplemen, dan kosmetik. Klaim yang berlebihan, menyesatkan, atau tidak sesuai aturan akan ditindak tegas, termasuk dengan peringatan hingga penghentian iklan.
Darman menekankan bahwa tujuan utama dari seluruh langkah pengawasan ini adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat. Ia berharap para pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada lagi praktik distribusi yang melanggar aturan.
u201cIntinya, kami ingin kedepan tidak ada lagi pelanggaran. Aturannya sudah jelas. Mereka pelaku usaha, kami pengawas. Kalau semua patuh, masyarakat akan terlindungi,u201d imbuhnya.
Dengan temuan ini, BPOM Palopo menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan distribusi obat bahan alam dan produk kesehatan lainnya, serta mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan aman bagi konsumen.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!