Razman Nasution Berobat ke Malaysia, Jaksa: Dokter Tidak Rekomendasikan Ke Luar Negeri

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Sidang Vonis Razman Nasution Diungkap Fakta Baru

Sidang pembacaan vonis terhadap Razman Nasution digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Putusan dibacakan pada Selasa (30/9/2025). Dalam sidang tersebut, beberapa fakta penting muncul yang menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam alasan Razman harus dirawat di luar negeri.

Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), diketahui bahwa dokter yang menangani Razman tidak pernah memberikan rekomendasi untuk berobat ke luar negeri. JPU melakukan pemeriksaan ulang ke Rumah Sakit Koja, tempat Razman sempat dirawat sebelum ia memutuskan untuk berobat di Penang, Malaysia.

"Kami telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Koja, tempat terdakwa ini dirawat," ujar JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (30/9/2025). Dalam pemeriksaannya, disebutkan bahwa Razman memang sempat dirawat di RS Koja. Namun, pada tanggal 25 September, Razman sudah keluar dari rumah sakit tersebut.

"Dan dua hari kemudian, di tanggal 25, terdakwa kami sudah komunikasi, dia telah keluar dari Rumah Sakit Koja, mohon izin, Yang Mulia. Tanggal 25," tambah jaksa. Pihak dokter di RS Koja juga tidak pernah memberikan rekomendasi apapun kepada Razman untuk berobat ke luar negeri.

"Saat itu kita tanyakan kepada dokter, tidak ada satu pun rekomendasi untuk meninggalkan Jakarta ataupun ke luar negeri," jelas JPU. Selain itu, ditemukan kejanggalan lainnya. Surat yang mengizinkan Razman untuk berobat ke luar negeri hanya diterima oleh pihak kejaksaan setelah Razman sudah dalam perjalanan menuju Penang, Malaysia.

"Dan saat itu pas kita cek, surat tersebut, kita terima di saat dia telah berangkat, Yang Mulia," tegas JPU. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang prosedur dan alasan yang digunakan dalam pengajuan izin tersebut.

Hukuman yang Dijatuhkan Terhadap Razman Nasution

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman terhadap Razman Nasution selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Hukuman ini diberikan atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Razman dengan hukuman dua tahun penjara.

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Razman dituntut melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Latar Belakang Kasus

Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023. Penetapan ini berdasarkan laporan Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.

Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Kasus ini berawal dari laporan Hotman terhadap mantan asistennya dan Razman Nasution, setelah dirinya dituding melakukan pelecehan seksual terhadap sang mantan asisten.