
Sidang Uji Materi Undang-Undang Kesehatan Menghadirkan Tokoh Kedokteran
Dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pihak terkait menghadirkan tokoh penting dalam dunia pendidikan kedokteran. Salah satunya adalah Ketua Umum Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Wisnu Barlianto. Sidang ini berlangsung di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (30/9/2025).
Wisnu menyampaikan bahwa setelah kolegium ilmu kedokteran ditarik oleh pemerintah dan tidak lagi bersifat independen, muncul sejumlah dampak negatif. Dampak tersebut meliputi ketidakharmonisan kerja sama antara penyelenggara pendidikan maupun calon dokter dan dokter spesialis. Hal ini menimbulkan ketegangan dan kegelisahan dalam pelaksanaan Uji Kompetensi (Ukom).
Selain itu, peran Program Studi menjadi kabur dan tidak terwadahi dengan baik. Menurut Wisnu, saat ini kolegium yang berada di bawah Kementerian Kesehatan dinilai mulai melebihi tugas, fungsi, dan kewenangannya sendiri. Ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan proses pendidikan dan pengembangan profesi kedokteran.
Wisnu berharap agar pembentukan, posisi, komposisi, tugas, fungsi, dan kewenangan kolegium dapat dikembalikan seperti sebelum ada Undang-Undang 17/2023. Dengan demikian, kerja sama yang harmonis dan kondusif dapat tercapai tanpa adanya dualisme atau dominasi dari satu pihak.
Dia menjelaskan bahwa sebelumnya, hubungan antara AIPKI, ARSPI (Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia), dan kolegium terbangun secara harmonis. Kerja sama ini didukung oleh payung hukum yang jelas antara Kemendikti dan Kemenkes. Namun, situasi ini kini terganggu akibat perubahan regulasi yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip independensi.
Perkara Uji Materi yang Sedang Berjalan
Sebagai informasi, terdapat tiga perkara uji materi yang sedang dipertimbangkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi. Ketiga perkara tersebut adalah:
- Perkara 156/PUU-XXII/2024
- Perkara 111/PUU-XXII/2024
- Perkara 182/PUU-XXII/2024
Perkara-perkara ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang dinilai mengambil alih independensi kolegium. Selain itu, perkara-perkara ini juga mencakup konflik organisasi profesi kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan Kementerian Kesehatan terkait dengan organisasi tunggal profesi dokter.
Sidang untuk tiga perkara ini telah berlangsung sebanyak delapan kali, lebih panjang dari biasanya. Hal ini menunjukkan kompleksitas isu yang dibahas. Para pihak seperti pemerintah dan DPR telah diminta memberikan keterangan. Selain itu, saksi dan ahli baik dari pembentuk undang-undang maupun pemohon juga telah didengarkan keterangannya.
Partisipasi Lembaga Terkait
Sidang pendalaman ini juga melibatkan beberapa lembaga yang terkait langsung dengan pendidikan kedokteran. Di antaranya adalah Asosiasi Dekan Fakultas Kedokteran, Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia, dan Asosiasi Dekan Fakultas Kedokteran Gigi. Partisipasi ini menunjukkan besarnya perhatian terhadap isu yang sedang dipertimbangkan dalam sidang uji materi ini.
Dengan adanya partisipasi aktif dari berbagai pihak, diharapkan Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang adil dan seimbang, yang tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi juga dampaknya terhadap seluruh pemangku kepentingan dalam dunia pendidikan dan profesi kedokteran.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!