
Penangkapan Dua Tersangka Peredaran Obat Ilegal di Bali
Polda Bali kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan ilegal yang memiliki nilai fantastis. Dalam operasi tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam aktivitas ini. Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum, menjelaskan bahwa jumlah total barang bukti yang diamankan mencapai hampir Rp 1,9 miliar.
Kasus ini terungkap dari tiga lokasi kejadian (TKP) yang berada di wilayah Kuta Badung. TKP pertama berada di Jalan Nakula, TKP kedua di Jalan Lebak bene Legian Kelod, dan TKP ketiga di Jalan Pandawa 1 Legian Kaja. Di antara lokasi tersebut, TKP kedua digunakan sebagai gudang penyimpanan obat ilegal.
Dari ketiga TKP tersebut, tim Resnarkoba berhasil menangkap dua tersangka. Keduanya adalah AR, seorang laki-laki berusia 41 tahun asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan S, seorang laki-laki berusia 46 tahun asal Bangkalan, Jawa Timur. Kedua tersangka ditangkap setelah petugas menemukan berbagai jenis obat tidak berizin yang termasuk ke dalam kategori psikotropika dan obat keras.
Beberapa contoh obat yang ditemukan antara lain metilfenidat, diazepam, alprazolam, sex drops, viagra, cialis, dolgesik tramadol, kamagra oral jelly, serta berbagai jenis lainnya. Total jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 65.028 tablet atau kapsul.
Menurut pengakuan kedua tersangka, obat-obatan tersebut diperoleh melalui seseorang dengan inisial I, D, R, dan E melalui media online. Modus operandi mereka adalah menjual dan mengedarkan obat keras berlogo (K) tanpa resep dokter serta obat yang mengandung psikotropika kepada masyarakat. Motif utama dari tindakan mereka adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hukuman yang dapat diberikan adalah penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
Kombes Pol Radiant mengimbau masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Ia menekankan pentingnya saling mengawasi dan memberi peringatan akan bahaya dari barang haram tersebut. Masyarakat diminta melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan indikasi adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Pihak kepolisian menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi pelapor.
Dengan langkah-langkah seperti ini, diharapkan bisa meminimalisir risiko yang ditimbulkan oleh peredaran obat ilegal dan narkoba di masyarakat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!