Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Bertahap Mulai 2026

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2026

Pemerintah Indonesia berencana untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Rencana ini telah diumumkan dalam Buku II Nota Keuangan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa tarif iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan secara bertahap mulai tahun depan.

Kondisi keuangan Dana Jaminan Sosial Kesehatan terus mengalami penurunan hingga akhir 2025, yang dipengaruhi oleh kenaikan rasio klaim pada Semester I 2025. Untuk menjaga stabilitas program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah telah menyiapkan beberapa langkah strategis. Fokus utamanya meliputi kepesertaan, kolektabilitas, iuran, dan pengelolaan klaim manfaat.

Dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, disebutkan bahwa penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah. Tujuannya adalah untuk mengurangi gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program JKN. Dalam RAPBN 2026, anggaran kesehatan mencapai Rp 244 triliun, dengan sebagian besar dialokasikan untuk layanan kesehatan masyarakat.

Salah satu bagian dari anggaran tersebut digunakan untuk bantuan iuran jaminan kesehatan bagi 96,8 juta jiwa serta dukungan iuran peserta mandiri kategori PBPU/Bukan Pekerja bagi 49,6 juta jiwa dengan anggaran Rp 69 triliun. Langkah ini diharapkan bisa membantu masyarakat yang kurang mampu mendapatkan akses layanan kesehatan.

Dukungan dari BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan mendukung langkah pemerintah dalam menyesuaikan iuran. Menurutnya, penyesuaian iuran diperlukan untuk menciptakan keseimbangan antara biaya pelayanan kesehatan dengan sumber pembiayaan yang sepenuhnya berasal dari iuran yang dikumpulkan oleh BPJS Kesehatan.

Ia menambahkan bahwa kondisi keuangan yang sehat akan mendorong fasilitas kesehatan meningkatkan layanan, memperbaiki kompetensi tenaga medis, serta menambah kesejahteraan mereka. Rizzky juga menjelaskan bahwa peninjauan besaran iuran seharusnya dilakukan dua tahun sekali. Kenaikan terakhir terjadi pada 2020, saat pandemi Covid-19.

Pandangan Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai bahwa kenaikan iuran perlu dilakukan untuk menjaga keberlanjutan program JKN. Menurutnya, jika manfaatnya makin banyak, maka biayanya memang makin besar. Kenaikan iuran juga memberi ruang bagi pemerintah untuk menambah jumlah penerima bantuan iuran.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah tetap mempertimbangkan kemampuan bayar peserta mandiri. "Mandiri itu masih Rp 35.000 kalau tidak salah, harusnya Rp 43.000. Jadi, Rp 7.000nya itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)," ujarnya.

Meski begitu, keputusan akhir mengenai kenaikan iuran masih menunggu pembahasan lebih lanjut dengan DPR, Menteri Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.

Peringatan dari DPR

Anggota Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati, mengingatkan agar rencana kenaikan iuran dilakukan secara hati-hati. Ia menekankan bahwa penyesuaian iuran penting untuk menjaga keberlanjutan JKN, tetapi jangan sampai menjadi beban tambahan bagi masyarakat sehingga membuat kepesertaan aktif menurun.

Menurut Kurniasih, wacana ini sudah lama dipertimbangkan, terutama karena kondisi keuangan BPJS tertekan selama pandemi. Namun, ia menekankan bahwa kondisi ekonomi masyarakat yang melemah harus diperhatikan.

"Perlu diperhatikan dengan cermat waktu dan besaran kenaikannya. Jangan sampai masyarakat justru menunggak iuran dan konsumsi rumah tangga ikut tertekan, yang akhirnya berdampak pada perekonomian nasional," ujarnya.

Kurniasih meminta BPJS Kesehatan memperbaiki layanan sebelum menambah beban iuran. "Kami berharap BPJS Kesehatan mendahulukan perbaikan layanan, termasuk menindaklanjuti keluhan masyarakat yang selama ini ada. Buktikan dulu peningkatan pelayanan, baru bicara penyesuaian iuran," katanya.