
Sumatera Utara Menjadi Provinsi Pertama dengan Predikat UHC Prioritas
Provinsi Sumatera Utara telah resmi mendapatkan predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas. Hal ini menandai keberhasilan pemerintah daerah dalam memastikan seluruh penduduknya terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Capaian ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam akses layanan kesehatan yang lebih merata dan komprehensif.
Perayaan pencapaian tersebut dilakukan melalui acara Launching Program UHC Prioritas – Probis Sumut Berkah. Acara ini digelar di Grha Bhineka Perkasa Jaya, Deliserdang, pada Senin (29/9/2025). Dalam kesempatan ini, Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyampaikan rasa syukur atas capaian yang diraih. Ia menekankan bahwa program ini merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bobby mengapresiasi dukungan dan komitmen para Kepala Daerah di seluruh provinsi. Ia berharap, kolaborasi yang terjalin dapat terus dipertahankan agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari program ini. “Kami berharap semua pemangku kepentingan dapat bersama-sama memantau pelaksanaannya agar masyarakat bisa merasakan layanan kesehatan yang baik,” ujar Bobby.
Ia juga menekankan bahwa UHC Prioritas tidak hanya sekadar memberi akses kepada masyarakat, tetapi juga memastikan layanan kesehatan yang berkualitas. Bobby menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien karena alasan keterbatasan ruang. Misalnya, jika kelas tiga penuh, pasien bisa dialihkan ke kelas dua atau lebih tinggi tanpa biaya tambahan.
Menurut Bobby, di awal pelaksanaan UHC Prioritas, biasanya akan terjadi lonjakan jumlah pasien. Hal ini disebabkan oleh rasa penasaran masyarakat yang ingin mencoba layanan kesehatan secara gratis. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk terus memantau pelaksanaan program ini agar sesuai dengan tujuannya.
Target dan Capaian Program JKN
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menjelaskan bahwa UHC adalah kondisi di mana seluruh penduduk suatu wilayah telah terdaftar sebagai peserta JKN dan memiliki akses layanan kesehatan yang layak tanpa hambatan finansial. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, target kepesertaan JKN adalah 98,6 persen dari total penduduk, dengan tingkat keaktifan sebesar 80 persen.
Per 1 September 2025, Provinsi Sumatera Utara mencapai angka kepesertaan JKN sebesar 15.672.374 jiwa dari total penduduk 15.640.905 jiwa, atau sekitar 100,20 persen. Tingkat keaktifan peserta mencapai 80,27 persen atau sebanyak 12.555.579 jiwa. Dengan capaian ini, Sumatera Utara resmi menyandang predikat UHC dan menjadi provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak yang berhasil mencapai standar UHC.
David menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sumatera Utara atas dukungan penuh dalam mencapai UHC. Ia menekankan bahwa pencapaian ini tidak hanya terbatas pada angka cakupan, tetapi juga peningkatan kualitas layanan kesehatan. BPJS Kesehatan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkomitmen untuk terus memastikan layanan kesehatan yang prima, termasuk pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Kolaborasi untuk Mewujudkan UHC Komprehensif
Untuk mewujudkan UHC yang komprehensif, diperlukan peran serta dari berbagai pihak, seperti pemerintah, swasta, dan elemen masyarakat. David menegaskan bahwa BPJS Kesehatan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan terus berupaya menjaga keberlanjutan program UHC Prioritas. Tujuannya adalah memastikan masyarakat memiliki perlindungan finansial dan akses layanan kesehatan yang berkualitas.
Dengan capaian ini, Sumatera Utara menjadi contoh nyata bahwa kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dapat mewujudkan kebijakan kesehatan yang inklusif dan berkelanjutan. Semua pihak diharapkan terus bekerja sama untuk memastikan bahwa setiap warga memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan layanan kesehatan yang layak.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!