Razman Arif Nasution Tak Hadiri Persidangan Vonis karena Berobat di Malaysia

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Jadwal Sidang Vonis Razman Arif Nasution Tidak Hadir Karena Kondisi Kesehatan

Sidang vonis terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa Razman Arif Nasution dijadwalkan berlangsung pada Selasa (30/9/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun, pihak terdakwa tidak dapat menghadiri sidang tersebut karena sedang menjalani pengobatan di Penang, Malaysia, akibat kondisi kesehatannya yang masih memburuk.

Alasan Ketidakhadiran Terdakwa

Kuasa hukum Razman, Rahmad, menjelaskan bahwa kondisi kesehatan kliennya belum stabil dan masih dalam perawatan intensif. Ia menyatakan bahwa Razman saat ini masih menjalani pengobatan dan belum pulih sepenuhnya.

“Kondisi Pak Razman masih sakit dan hari ini masih menjalani pengobatan. Namun, kami dari tim kuasa hukum akan mencoba menjelaskan di pengadilan bagaimana kondisi terkini Bang Razman,” ujar Rahmad di PN Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).

Rahmad juga menegaskan bahwa pihaknya membawa surat rekomendasi dari rumah sakit di Penang sebagai bukti medis. Surat tersebut menjadi dasar untuk memperkuat alasan ketidakhadiran Razman dalam sidang vonis.

“Saya bawa surat rekomendasi dari rumah sakit di Penang terkait kondisi terkini Pak Razman,” tambahnya.

Permintaan Penundaan Sidang

Atas dasar kondisi kesehatan Razman yang belum membaik, tim kuasa hukum memohon agar sidang vonis ditunda. Rahmad menilai bahwa sidang tidak dapat dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa, terlebih jika terdakwa sedang dalam kondisi sakit.

“Dalam UU ITE tidak diperbolehkan putusan dilakukan tanpa kehadiran terdakwa, apalagi dalam kondisi sakit,” tegas Rahmad.

Permintaan penundaan ini didasarkan pada prinsip hukum yang menegaskan bahwa hak asasi terdakwa harus dijaga, termasuk hak untuk hadir dalam persidangan.

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Razman Arif Nasution dengan hukuman dua tahun penjara. Jaksa menyatakan bahwa Razman terbukti melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal yang dituduhkan adalah Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, Razman juga dituntut berdasarkan Pasal 311 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman pidana, Razman juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka hukuman penjara selama empat bulan akan diberlakukan.

Latar Belakang Kasus

Razman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea pada April 2023. Kasus ini bermula dari laporan Hotman dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022. Laporan tersebut terkait tuduhan pelecehan seksual terhadap mantan asistennya.

Razman dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Kasus ini menunjukkan kompleksitas hukum yang terkait dengan dugaan pelanggaran norma kesopanan dan kehormatan di dunia media digital.