
Perlu Kejelasan dalam Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, menekankan pentingnya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja rumah tangga (PRT). Ia menilai bahwa jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan tidak boleh hanya menjadi formalitas atau bisa ditafsirkan berbeda-beda.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR bersama Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan. Dalam rapat tersebut, Selly menyampaikan beberapa poin penting terkait RUU PPRT yang sedang dibahas.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Selly adalah Pasal 15 dan 16 RUU PPRT yang mengatur pembiayaan jaminan sosial. Menurutnya, klausul tersebut belum memberikan kepastian perlindungan yang memadai. Ia menyoroti bahwa jika pekerja migran domestik di luar negeri bisa mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial, maka PRT di dalam negeri juga seharusnya mendapatkan hak yang sama tanpa adanya diskriminasi.
Selly menegaskan bahwa masih banyak PRT yang belum terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini menunjukkan lemahnya mekanisme pendataan serta pengawasan pemerintah terhadap kelompok pekerja rentan tersebut. Ia menilai bahwa sistem pendataan harus diperbaiki agar setiap PRT dapat secara layak mendapatkan perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Selain itu, Selly juga menyoroti pentingnya aturan teknis mengenai pencairan jaminan sosial agar PRT benar-benar dapat mengakses manfaat yang dijanjikan. Menurutnya, pembahasan RUU PPRT menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola perlindungan sosial bagi pekerja domestik yang selama ini masih terpinggirkan.
Ia berharap agar seluruh proses legislasi benar-benar mengakomodasi kebutuhan PRT, sebagai bagian dari implementasi sila keadilan sosial dalam Pancasila. Selly menegaskan bahwa jaminan sosial tidak boleh hanya tertulis di atas kertas, tetapi harus dirasakan nyata oleh para PRT.
Dalam kesempatan ini, Selly juga menekankan bahwa perlindungan yang diberikan kepada PRT harus mencakup berbagai aspek, termasuk upah yang layak, jam kerja yang wajar, serta akses terhadap fasilitas kesehatan dan jaminan pensiun. Ia menilai bahwa dengan adanya regulasi yang jelas dan transparan, PRT akan lebih aman dan memiliki hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan.
Selain itu, Selly juga menyarankan agar pemerintah melakukan sosialisasi yang lebih masif kepada para pemilik rumah dan PRT tentang hak-hak yang dijamin oleh RUU PPRT. Hal ini bertujuan agar semua pihak memahami kewajiban dan hak masing-masing, sehingga tercipta hubungan kerja yang harmonis dan adil.
Menurut Selly, RUU PPRT bukan hanya sekadar regulasi, tetapi juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi kelompok pekerja yang sering kali diabaikan. Ia berharap, dengan adanya RUU ini, PRT dapat merasa lebih dihargai dan memiliki masa depan yang lebih baik.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!