Ciputra Life: Bagaimana Berbagi Risiko Kurangi Kenaikan Premi Asuransi Kesehatan

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penyesuaian Produk Asuransi Kesehatan dengan Aturan Baru OJK

PT Asuransi Ciputra Indonesia (Ciputra Life) menunjukkan kesiapannya untuk menyesuaikan produk asuransi kesehatan sesuai dengan aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan tersebut mengubah batas maksimal pembagian risiko atau risk sharing dari sebelumnya 10% menjadi 5%. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan perlindungan konsumen di sektor asuransi.

Direktur Asuransi Ciputra Indonesia, Listianawati Sugiyanto, menjelaskan bahwa mekanisme risk sharing ini dapat memberikan manfaat berupa harga premi yang lebih rendah bagi nasabah. Meski demikian, proyeksi dampaknya akan bervariasi tergantung pada besaran premi dan cakupan manfaat yang dipilih oleh peserta, baik individu maupun korporasi.

“Perbedaan ini disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing peserta, baik individu maupun korporasi,” ujarnya kepada media. Ia juga menambahkan bahwa risk sharing diharapkan dapat membantu menekan tren kenaikan premi yang sering kali menjadi keluhan masyarakat, serta menjaga limit manfaat peserta secara lebih efektif.

Meskipun demikian, Ciputra Life tetap menyediakan pilihan produk asuransi tanpa fitur risk sharing. Saat ini, perusahaan memasarkan Ciputra Medical Insurance, sebuah produk asuransi kesehatan kumpulan yang dirancang secara khusus untuk memenuhi kebutuhan perusahaan dalam menjamin perlindungan kesehatan karyawan.

Untuk menjaga daya tarik produk dengan skema risk sharing, Ciputra Life melakukan strategi sosialisasi yang aktif. Pihak perusahaan memberikan penjelasan mengenai dampak positif maupun negatif dari mekanisme ini, sekaligus memastikan nasabah memahami perubahan aturan tersebut.

“Kami melihat bahwa penerapan risk sharing justru memberikan keuntungan bagi nasabah karena membuat premi lebih terjangkau dan menghindari kenaikan premi yang tinggi setiap tahun,” jelas Listi.

Hingga Agustus 2025, Ciputra Life mencatat total pendapatan premi sebesar Rp 328 miliar. Dari jumlah tersebut, kontribusi asuransi kesehatan korporasi mencapai sekitar 16%.

Perubahan Aturan OJK Terkait Pembagian Risiko

Aturan baru yang dikeluarkan OJK mengganti istilah copayment menjadi risk sharing. Perubahan ini dilakukan atas usulan perwakilan konsumen, dengan tujuan agar konsumen lebih mudah memahami makna dari mekanisme tersebut. Selain itu, ketentuan ini dimuat dalam rancangan peraturan OJK (RPOJK) tentang ekosistem asuransi kesehatan.

Sebelumnya, Surat Edaran OJK (SEOJK) 7/2025 mengatur copayment sebesar 10%. Namun, aturan baru ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya. Perusahaan asuransi wajib menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko, namun juga diperbolehkan menawarkan produk dengan skema risk sharing.

Selain itu, besaran premi dari kedua jenis produk tersebut harus disampaikan secara transparan kepada calon pemegang polis. Dengan begitu, konsumen bisa mengetahui perbandingan harga antara produk tanpa risk sharing dan dengan risk sharing sebelum memutuskan untuk membeli.

Pengecualian dalam Mekanisme Risk Sharing

Terdapat pengecualian terhadap mekanisme risk sharing. Untuk kondisi darurat akibat kecelakaan dan/atau penyakit kritis yang tercantum dalam polis, biaya akan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan asuransi tanpa pembagian risiko. Hal ini bertujuan untuk memastikan perlindungan yang optimal bagi nasabah dalam situasi kritis.