
Percepatan Pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok di DKI Jakarta
Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, menyerukan agar pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) segera dipercepat. Saat ini, Raperda tersebut sedang dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
Rio menilai bahwa proses pengesahan Raperda KTR sudah terlalu lama berlangsung. Ia berharap, Panitia Khusus (Pansus) dapat segera menyelesaikan pembahasan dan membuat perda ini diundangkan di Jakarta. Menurutnya, aturan ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok di ruang publik.
Perda KTR merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan setiap daerah memiliki regulasi kawasan tanpa rokok. Rio menjelaskan, keberadaan aturan ini akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.
Menurutnya, Jakarta membutuhkan aturan yang komprehensif agar masyarakat benar-benar terlindungi dari dampak negatif merokok. YLKI mendukung penuh percepatan pengesahan Perda KTR ini. Rio menilai, Raperda KTR sudah cukup seimbang karena tidak hanya melindungi kelompok rentan dari paparan asap rokok, tetapi juga mengakomodasi perokok dengan menyediakan area khusus.
Dia menekankan bahwa aturan ini tidak boleh mengganggu roda ekonomi, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Yang terpenting adalah kebijakan yang adil, yang mampu melindungi konsumen yang tidak merokok sekaligus mengatur ruang merokok agar tidak mengganggu lalu lintas orang.
Pendekatan Administratif untuk Sanksi
Terkait sanksi, Rio mendorong pendekatan administratif sebagai cara yang lebih efektif dibandingkan proses hukum yang rumit. Ia mencontohkan penerapan denda saat pandemi Covid-19.
Merokok di area terlarang bisa dikenakan denda administratif, misalnya sebesar Rp250 ribu, tanpa harus melalui sidang tipiring. Pendekatan ini dinilai lebih mudah ditegakkan dan memberi efek jera.
Selain itu, Rio menilai pengelola kawasan, termasuk korporasi, juga harus ikut bertanggung jawab atas kesuksesan penerapan Perda KTR. Jika pelanggaran terjadi secara berulang, sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha perlu dipertimbangkan.
Pentingnya Sosialisasi
Keberhasilan penerapan Perda KTR sangat bergantung pada sosialisasi yang harus menjadi perhatian utama Pemprov DKI Jakarta. Edukasi, menurut Rio, perlu diberikan tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga aparat penegak hukum dan pelaku usaha.
Sosialisasi penting agar tidak menimbulkan polemik. Pemprov DKI harus melibatkan banyak pihak. Yang pertama justru aparat Pemprov DKI, dan PNS harus paham dulu, baru kemudian masyarakat luas.
Rio berharap, Jakarta dapat menjadi kota percontohan dalam penerapan kawasan tanpa rokok di Indonesia. Jika dijalankan dengan baik, aturan ini akan melindungi masyarakat sekaligus memberi kepastian bagi perokok.
Jakarta bisa menjadi model kota sehat yang tegas dalam pengaturan kawasan tanpa rokok. Dengan langkah-langkah yang tepat, kota ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi semua warga.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!