
Langkah Tepat Menpora dalam Mencabut Permenpora No 14/2024
Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir untuk mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 dinilai sebagai langkah yang tepat oleh banyak pihak. Pengamat olahraga, Mohamad Kusnaeni, menyambut baik kebijakan ini dan menilainya sebagai awal yang baik dalam menciptakan iklim keolahragaan yang lebih sehat di Indonesia.
u201cKeputusan Menpora mencabut Permenpora No 14/2024 layak disambut baik. Ini menjadi langkah awal yang positif untuk menciptakan lingkungan keolahragaan yang lebih kondusif,u201d ujar Bung Kus, sapaan akrab Mohamad Kusnaeni, kepada kesehatan.co.id beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan bahwa sejak pertama kali diterbitkan, aturan tersebut menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan pelaku olahraga. Permenpora itu dinilai terlalu mengutamakan peran pemerintah, khususnya Menpora, dalam urusan internal induk organisasi olahraga. Padahal, menurut Bung Kus, kemandirian induk organisasi olahraga sudah diatur dan dijamin dalam undang-undang.
Campur tangan yang berlebihan justru bisa dianggap sebagai intervensi pemerintah yang tidak sesuai dengan prinsip otonomi organisasi olahraga. Ia menekankan bahwa meskipun banyak induk cabang olahraga masih bergantung pada dukungan anggaran negara melalui Kemenpora, hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk menciptakan ketergantungan.
Bung Kus menilai bahwa kemandirian induk organisasi olahraga harus dijaga bahkan diperkuat. u201cJika saat ini kemandirian belum tercapai secara finansial, tugas Kemenpora adalah membantu mereka berproses agar lebih kuat dan mandiri. Peran Menpora sebaiknya lebih diposisikan sebagai pendorong lewat kebijakan, koordinasi, dan pengembangan industri olahraga,u201d tambahnya.
Dalam pandangannya, Kemenpora harus tetap menjaga fungsi pengawasan dan pengendalian agar perkembangan keolahragaan nasional berjalan sesuai dengan tujuan bernegara. u201cBiarkan induk organisasi olahraga berkembang menjadi lebih mandiri. Sementara Kemenpora memastikan semuanya tetap berada di jalur yang benar,u201d tegas Bung Kus.
Penekanan pada Otonomi dan Kemandirian
Salah satu aspek penting dari keputusan ini adalah penekanan pada otonomi dan kemandirian organisasi olahraga. Dengan mencabut Permenpora No 14/2024, pemerintah memberi ruang bagi organisasi-organisasi olahraga untuk bergerak lebih bebas dalam mengambil keputusan dan mengelola sumber daya mereka sendiri.
Pengamat lain juga menyambut baik langkah ini, karena dianggap sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan olahraga yang lebih berkelanjutan. Dengan adanya kemandirian, organisasi olahraga dapat lebih fokus pada pengembangan talenta, promosi olahraga, dan pembinaan atlet tanpa terlalu bergantung pada intervensi pemerintah.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan organisasi olahraga. Dengan tidak adanya campur tangan yang berlebihan, setiap organisasi akan lebih bertanggung jawab atas keputusan dan strateginya sendiri.
Tantangan dan Harapan di Masa Depan
Meski keputusan ini mendapat apresiasi, ada juga tantangan yang harus dihadapi. Misalnya, bagaimana Kemenpora dapat tetap memastikan bahwa semua organisasi olahraga tetap menjalankan tanggung jawabnya secara profesional dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Beberapa pihak khawatir jika kemandirian yang diberikan terlalu besar, maka akan muncul ketimpangan antar organisasi. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang jelas dan sistem pengawasan yang efektif agar semua pihak tetap menjaga kualitas dan integritas olahraga di Tanah Air.
Di masa depan, diharapkan Kemenpora dapat terus memperkuat kerja sama dengan organisasi olahraga, bukan hanya sebagai pemberi dana, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam membangun industri olahraga yang lebih kuat dan berdaya saing.
Dengan langkah ini, diharapkan olahraga Indonesia dapat berkembang lebih pesat dan mampu bersaing di tingkat internasional.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!