
Tersangka Penyelundup Obat Terlarang Ditangkap di Banyumas
Seorang pria berusia 26 tahun, yang dikenal dengan nama KZH alias Dulim, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas. Ia diketahui tinggal di wilayah Sokaraja dan menjalani kehidupan sebagai pekerja serabutan. Namun, hal tersebut tidak menghalangi dirinya untuk terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang.
Penangkapan dilakukan pada malam hari tanggal 22 September 2025. Saat itu, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah besar obat terlarang. Jumlahnya mencapai 260 butir, yang terdiri dari 220 butir obat keras kategori G dan 40 butir obat psikotropika. Selain itu, polisi juga menyita sebuah ponsel yang diduga digunakan oleh tersangka dalam melakukan transaksi narkoba.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan terhadap kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka YBA. Dari hasil penggeledahan, tersangka Dulim kedapatan menyimpan ratusan butir obat keras dan psikotropika. Barang bukti tersebut langsung disita dan dibawa ke kantor polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo, melalui Kasat Res Narkoba, Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan bahwa tindakan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang semakin marak dan meresahkan masyarakat.
Tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan diproses secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini, tersangka Dulim dijerat dengan beberapa pasal undang-undang. Pertama adalah Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selanjutnya, ia juga dijerat dengan Pasal 60 ayat (4) dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Tindakan Preventif Polresta Banyumas
Polresta Banyumas terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tidak hanya menangani kasus-kasus yang sudah terjadi, tetapi juga melakukan tindakan preventif agar tidak ada lagi pelaku yang berani melakukan kejahatan narkoba.
Beberapa langkah yang dilakukan antara lain: * Peningkatan koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan dan aparat pemerintah daerah. * Pelaksanaan operasi rutin di tempat-tempat yang kerap menjadi titik-titik rawan peredaran narkoba. * Penguatan pengawasan terhadap transaksi obat-obatan terlarang, baik secara online maupun offline. * Edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan narkoba dan dampaknya bagi kesehatan serta kehidupan sosial.
Langkah-langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat Banyumas. Polresta Banyumas juga berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak guna mempercepat penanggulangan masalah narkoba di wilayahnya.
Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba
Selain tindakan dari pihak kepolisian, peran aktif masyarakat juga sangat penting dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba. Masyarakat diharapkan bisa menjadi mata dan telinga dalam mengidentifikasi aktivitas ilegal yang terjadi di sekitarnya.
Beberapa cara yang dapat dilakukan masyarakat antara lain: * Melaporkan informasi atau kecurigaan terhadap seseorang yang mencurigakan. * Menjaga lingkungan sekitar agar tidak menjadi tempat berkumpulnya para pelaku narkoba. * Memberikan pemahaman kepada generasi muda tentang bahaya narkoba dan pentingnya menjauhinya. * Mendukung kebijakan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkoba.
Dengan kolaborasi antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan keberadaan narkoba di Banyumas dapat diminimalisir sehingga masyarakat dapat hidup dalam kondisi yang lebih damai dan nyaman.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!