
Perlindungan Kesehatan untuk Semua Pekerja, Termasuk Warga Negara Asing
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja di tanah air. Hal ini menunjukkan bahwa hak dasar setiap individu untuk mendapatkan layanan kesehatan harus ditegakkan tanpa memandang status kebangsaan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjungsari menjelaskan bahwa pekerja asing yang memiliki izin tinggal tetap atau izin kerja di Indonesia wajib terdaftar sebagai peserta JKN. Ini menjadi tanggung jawab pemberi kerja untuk memastikan semua pekerjanya menerima perlindungan kesehatan yang sama. Menurutnya, aturan ini penting agar semua pekerja dapat mengakses layanan kesehatan secara adil dan merata.
Mekanisme Pendaftaran dan Hak Sama
Pendaftaran pekerja asing sebagai peserta JKN dilakukan melalui perusahaan atau pemberi kerja. Perusahaan bertanggung jawab untuk membayarkan iuran sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada perbedaan hak dan kewajiban antara peserta JKN WNI dan WNA. Mereka akan memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang sama sesuai ketentuan yang berlaku dalam Program JKN.
Dengan adanya kepesertaan JKN bagi pekerja asing, risiko beban finansial akibat biaya pengobatan dapat diminimalkan. Hal ini juga memberikan rasa aman bagi pekerja asing untuk menjalankan aktivitas dan berkontribusi di Indonesia. Melalui JKN, semua pekerja dapat fokus bekerja tanpa khawatir jika tiba-tiba sakit. Perlindungan ini menjadi jaminan agar pekerja asing pun bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa kendala.
Kontribusi Pekerja Asing dalam Pembangunan
Selain itu, Galih menekankan bahwa keberadaan pekerja asing di Indonesia turut memberi kontribusi pada pembangunan dan perekonomian nasional. Oleh karena itu, sudah sepatutnya mereka juga mendapatkan perlindungan kesehatan yang setara. Prinsip gotong royong yang diwujudkan oleh JKN menjangkau semua peserta, tanpa memandang latar belakang kebangsaan.
Meski begitu, tantangan di lapangan masih ada, terutama terkait pemahaman perusahaan dalam menjalankan kewajiban. Masih terdapat sebagian pemberi kerja yang belum sepenuhnya mendaftarkan pekerja asingnya sebagai peserta JKN. BPJS Kesehatan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Ketenagakerjaan dan pihak perusahaan. Harapannya, kewajiban ini dapat dijalankan secara optimal agar perlindungan kesehatan semakin merata.
Harapan untuk Kepatuhan Perusahaan
Galih berharap tingkat kepatuhan perusahaan semakin meningkat dalam mendaftarkan pekerja asing ke Program JKN. Dengan demikian, prinsip keadilan dan kesetaraan dalam akses layanan kesehatan dapat terwujud bagi semua pekerja. Seluruh pekerja di Indonesia, baik WNI maupun WNA, bisa merasakan manfaat Program JKN. Perlindungan kesehatan adalah hak dasar yang tidak boleh dibedakan.
Pandangan dari Pihak Perusahaan
Elisa Oktaviana, salah satu pekerja di PT POLANA BOLA MADURA BERSATU yang memiliki tenaga asing, menyampaikan pandangannya. Menurutnya, kepesertaan JKN memberikan manfaat bukan hanya bagi karyawan, tetapi juga bagi perusahaan. Karyawan asing juga mendapatkan perlindungan yang sama melalui JKN, sehingga produktivitas kerja bisa terjaga karena mereka tidak perlu cemas dengan biaya kesehatan.
Elisa menambahkan bahwa kewajiban mendaftarkan pekerja asing ke JKN menunjukkan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku. Hal ini sekaligus menjadi bukti bahwa perusahaan peduli terhadap kesejahteraan seluruh tenaga kerja tanpa terkecuali. Program JKN memberikan kepastian kesehatan bagi seluruh pekerja di perusahaan, membuat hubungan kerja semakin harmonis karena semua karyawan merasa diperhatikan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!