
Kemudahan bagi Peserta Mandiri dalam Membayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memberikan solusi yang lebih fleksibel bagi peserta mandiri, khususnya Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), yang memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan. Melalui aplikasi Mobile JKN, kini tersedia fitur Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) yang memungkinkan peserta untuk mencicil tunggakan iuran selama 4 hingga 24 bulan.
Fitur ini dirancang agar masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan sekaligus tetap bisa melunasi kewajiban secara bertahap. Dengan menggunakan fitur Rehab, peserta dapat menentukan jangka waktu cicilan, memantau status pembayaran, hingga melunasi sisa tunggakan langsung melalui aplikasi Mobile JKN.
Syarat Peserta Program Rehab BPJS Kesehatan
Untuk dapat mengikuti program Rehab, peserta harus memenuhi beberapa syarat:
- Kategori Peserta
- Termasuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), seperti pedagang, nelayan, petani, sopir angkot, ojek, buruh lepas, wiraswasta, freelancer, dan lainnya.
-
Termasuk Bukan Pekerja (BP), seperti investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, serta janda/duda/anak dari penerima pensiun/veteran/perintis kemerdekaan.
-
Status Tunggakan
- Memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan (minimal 4 bulan).
-
Tunggakan yang bisa dicicil maksimal 24 bulan sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
-
Kepesertaan Aktif di Mobile JKN
- Sudah memiliki akun Mobile JKN dengan data e-mail dan nomor ponsel yang sesuai.
-
Dapat menerima kode OTP melalui SMS untuk konfirmasi pendaftaran.
-
Komitmen Pembayaran
- Menyetujui syarat dan ketentuan program Rehab di aplikasi Mobile JKN.
- Memilih jangka waktu pembayaran cicilan sesuai kemampuan.
- Bersedia melunasi tunggakan tambahan dari iuran bulan berjalan selama mengikuti program.
Cara Mengikuti Program Rehab di Mobile JKN
Berikut langkah-langkah untuk mengikuti program Rehab melalui aplikasi Mobile JKN:
- Buka aplikasi Mobile JKN, lalu pada menu Home pilih Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
- Akan muncul informasi awal program, klik Lanjut.
- Sistem menampilkan total tunggakan keluarga dan simulasi tagihan, klik Selanjutnya.
- Baca syarat dan ketentuan, lalu pilih Saya Setuju.
- Tentukan jangka waktu cicilan, klik Lanjut untuk melihat simulasi pembayaran.
- Pilih penyelesaian tunggakan penuh atau bertahap (maksimal 3 bulan untuk potensi penambahan tunggakan).
- Klik Daftar, pastikan alamat e-mail sudah sesuai. Jika belum, lakukan perubahan pada menu Ubah Data.
- Setujui ketentuan OTP, lalu masukkan kode OTP yang dikirim via SMS.
- Setelah berhasil, status pendaftaran akan tampil di aplikasi, lengkap dengan tanggal daftar, jumlah tunggakan, dan cicilan bulanan.
Selain itu, peserta juga dapat menggunakan fitur "Hitung Potensi Tagihan Bulan Berjalan" untuk melihat kemungkinan penambahan tunggakan selama mengikuti program Rehab. Jika ingin melunasi lebih cepat, tersedia opsi "Pelunasan Program" yang menampilkan total tunggakan serta iuran berjalan yang harus dibayar.
Batasan Tunggakan dan Keuntungan Program Rehab
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, BPJS Kesehatan hanya menagihkan tunggakan maksimal 24 bulan. Jika peserta memiliki tunggakan kurang dari itu, maka iuran bulan berjalan tetap ditambahkan hingga mencapai batas maksimal.
Pihak BPJS Kesehatan berharap kehadiran fitur Rehab bisa membantu peserta menjaga kepesertaan tetap aktif tanpa harus terbebani kewajiban pembayaran sekaligus. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengelola keuangan mereka sambil tetap menjaga hak sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!