BPJS Dorong Perubahan Perpres 82/2018 Terkait Iuran Kesehatan Pasangan

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Perubahan Aturan BPJS Kesehatan untuk Keluarga dengan Anak Lebih dari Tiga

Pihak pengamat ketenagakerjaan dari BPJS Watch, Timboel Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengajukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 yang berkaitan dengan jaminan kesehatan. Salah satu pasal yang ingin direvisi adalah Pasal 14, yang menentukan kewajiban suami istri menjadi peserta BPJS Kesehatan beserta tiga anak mereka.

Menurut Timboel, Pasal 14 saat ini mewajibkan suami dan istri, baik yang bekerja di swasta maupun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Pembagian biaya tersebut sebesar 4% dari pemberi kerja dan 1% dari pekerja. Iuran ini berlaku hingga maksimal lima orang anggota keluarga, yaitu pasangan suami istri dan tiga anak.

“Saat ini, iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja adalah 4% dan pekerja 1%. Dengan pembayaran ini, bisa mencakup maksimal lima orang anggota keluarga, termasuk suami istri dan tiga anak,” ujarnya dalam wawancara.

Pihaknya berharap adanya revisi pada Pasal 14 agar jika suami istri memiliki anak keempat, maka anak tersebut dapat didaftarkan tanpa tambahan biaya iuran. Saat ini, batasan maksimal hanya tiga anak, sehingga apabila lahir anak keempat, suami harus menambah iuran sebesar 1%, sehingga total iuran yang dibayarkan menjadi 2%.

“Kami berharap, jika suami istri memiliki lebih dari tiga anak, maka anak yang lebih dari tiga tersebut bisa ditanggung oleh pasangannya, bukan hanya suami. Ini bertujuan agar tidak ada tambahan biaya iuran,” tambahnya.

Selain itu, Timboel menjelaskan bahwa pembayaran iuran bisa disebut sebagai “double” karena suami dan istri sama-sama harus mendaftar dan membayar iuran. Hal ini sesuai dengan prinsip gotong royong dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Suami dan istri harus mendaftar serta membayar iuran. Ini dilakukan sebagai bentuk gotong royong untuk mendukung pembiayaan Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKM). Meskipun disebut ‘double’, itu memang benar-benar ‘double’ karena keduanya harus membayar,” katanya.

Dalam praktiknya, pencatatan iuran dilakukan dengan cara suami mendaftarkan istri di perusahaan tempatnya bekerja, dan istri juga mendaftarkan suaminya di perusahaannya sendiri. Namun, nantinya akan dilihat apakah suami atau istri yang akan menggunakan layanan kelas 1, dan keluarganya akan ikut serta dalam layanan tersebut.

Tantangan dalam Pemenuhan Hak Kesehatan Keluarga

Tidak hanya terkait jumlah anak, masalah lain yang sering muncul adalah kesadaran masyarakat tentang pentingnya daftar BPJS Kesehatan. Banyak keluarga yang tidak menyadari bahwa semua anggota keluarga harus terdaftar, termasuk pasangan dan anak-anak.

Selain itu, beberapa pekerja, terutama yang bekerja di perusahaan swasta, sering kali tidak menyadari bahwa mereka harus membayar iuran BPJS Kesehatan. Hal ini bisa menyebabkan ketidakpenuhan hak kesehatan bagi seluruh anggota keluarga.

Timboel menekankan bahwa setiap keluarga, terutama yang memiliki anak lebih dari tiga, harus memperhatikan aturan BPJS Kesehatan agar tidak menghadapi kesulitan finansial akibat biaya tambahan. Revisi aturan ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih adil dan manusiawi bagi keluarga dengan anak banyak.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan setiap keluarga dapat merasa aman dan nyaman dalam mengakses layanan kesehatan, tanpa harus khawatir terhadap biaya tambahan yang tidak terduga.